Inikabar.co.id – Partai Golkar mengusulkan agar mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 menggunakan batas maksimal jumlah partai politik pengusung, bukan berdasarkan persentase perolehan kursi atau suara.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pembatasan jumlah partai pengusung diperlukan untuk menjaga agar koalisi pencalonan tidak terlalu sedikit. Ia menilai batas bawah dan batas atas sebaiknya menggunakan ukuran yang sama.
“Batas atas diperlukan agar jumlah partai tidak terlalu sedikit. Tapi harus konsisten. Kalau batas bawahnya jumlah partai, batas atasnya juga jumlah partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Sarmuji, Golkar tidak mengusulkan batas atas berdasarkan persentase dukungan. Partai tersebut lebih memilih menggunakan jumlah partai sebagai ukuran.
“Golkar tidak mengusulkan persentase. Golkar mengusulkan jumlah partai,” ujarnya.
“Maksimal empat (partai) bisa menjadi opsi,” sambungnya.
Usulan mengenai pembatasan jumlah partai pengusung tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Gagasan itu muncul dalam pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.
Ada Usulan Batas Atas Berdasarkan Persentase
Wacana mengenai batas maksimal koalisi pengusung capres sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.
Berbeda dengan Golkar yang mengusulkan batas berdasarkan jumlah partai, Aria mengusulkan pembatasan dalam bentuk persentase dukungan, yakni sekitar 20 hingga 30 persen.
Menurut Aria, batas tersebut dapat membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon sehingga Pilpres tidak hanya diikuti dua pasangan.
“Kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen. Ini saya kira menjadi sesuatu, lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Aria mencontohkan, apabila batas maksimal dukungan ditetapkan 20 persen, secara matematis aturan tersebut dapat membuka peluang munculnya hingga lima pasangan calon.
Perbedaan usulan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029.




