Inikabar.co.id – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai wacana yang mensyaratkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mendapat dukungan minimal dari dua partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak memiliki dasar hukum.
Jamiluddin mengatakan, wacana tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah membatalkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, secara materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti yang terjadi pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Jamiluddin, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar dalam menyusun aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029. Ia berpandangan partai politik peserta pemilu yang telah memenuhi ketentuan sebagai peserta pemilu semestinya dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa persyaratan minimum berdasarkan persentase kursi atau suara.
Jamiluddin juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum dan politik apabila aturan baru tidak diselaraskan dengan putusan MK. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional serta sengketa terkait aturan pencalonan.
Ia juga menilai mekanisme tersebut dapat membatasi partai politik yang memiliki jumlah kursi lebih kecil maupun gabungan partai tertentu dalam mengusung pasangan calon.
“Karena itu, wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR selayaknya ditolak. Wacana ini menabrak Putusan MK dan berimplikasi politik yang luas,” tegasnya.
Surya Paloh Sebut Wacana Layak Dipertimbangkan
Wacana mengenai syarat dukungan minimal dua partai sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Paloh mengaku mendengar adanya gagasan agar mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden mensyaratkan dukungan sedikitnya dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan. Menurut dia, apabila parliamentary threshold ditetapkan cukup tinggi, dukungan dari dua fraksi tetap dapat merepresentasikan jumlah suara yang besar.
“Menurut saya itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.
Perdebatan mengenai mekanisme pencalonan tersebut berlangsung setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.




