Pengamat Prediksi Partai di DPR Terima Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Inikabar.co.id – Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga memperkirakan delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR akan menyetujui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Penilaian tersebut disampaikan Jamiluddin dengan merujuk pada pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono yang menyebut partai-partai dalam koalisi pemerintahan telah menyepakati angka tersebut.
“Jadi, partai politik di Senayan tampaknya akan bulat menyetujui PT persen. Sebab, PT sebesar itu cukup aman bagi partai yang saat ini bercokol di Senayan,” ujar Jamiluddin kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026).
Menurut Jamiluddin, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga berpeluang menyetujui ambang batas 5 persen meski tidak mengikuti pertemuan partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Perkiraan itu setidaknya mendasarkan suara PDI-P selama ini terkait PT. PDI-P memang menginginkan PT yang relatif besar,” ujar Jamiluddin.
Namun, Jamiluddin menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Pada Pemilu Legislatif 2024, ia menyebut sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Jadi, kalau nantinya disetujui PT 5 persen, maka jumlah suara hangus akan semakin besar. Sebab, asumsinya semakin besar PT ditetapkan maka akan semakin besar jumlah suara yang hangus,” ujar Jamiluddin.
“Karena itu, menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen, tampaknya tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dengan menaikkan PT dengan sendirinya menaikan suara yang hangus,” sambungnya.
Gerindra Sebut Koalisi Pemerintah Sepakat 5 Persen
Sebelumnya, Sugiono menyatakan partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan telah menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sugiono mengatakan para ketua umum partai politik koalisi memiliki pandangan yang sama mengenai upaya membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci hasil pembahasan para ketua umum partai politik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi. ya kita lihat saja nanti,” ucap Sugiono.
Ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen sebelumnya dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan norma dan besaran ambang batas tersebut harus diubah berdasarkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.