Inikabar.co.id
Politik

Deddy Sitorus Usul Batas Atas Pencalonan Presiden agar Pilpres Diikuti 3-4 Paslon

Hasan Husaini · September 21, 2026, 10:48 am
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya dalam pembekalan kepada kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Inikabar.co.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden perlu mengatur tidak hanya batas minimal dukungan partai politik, tetapi juga batas maksimal dukungan.

Menurut Deddy, aturan tersebut diperlukan agar pemilihan presiden (Pilpres) tidak hanya diikuti dua pasangan calon. Ia mengusulkan agar terdapat tiga hingga empat pasangan calon sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.

“Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Deddy menilai ketentuan minimal dukungan dari dua partai politik saja berpotensi membuat kontestasi Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

“Hanya mengatur batas minimal 2 partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan 2 pasang calon. Misalnya 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon sementara partai non parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” tambah dia.

Ia berpandangan, persyaratan dukungan dari minimal dua partai tetap dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasangan calon terpilih untuk memperoleh dukungan di parlemen.

“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasang calon maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah,” kata Deddy.

Deddy juga mengaitkan usulan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” tutur dia.

Usulan Minimal Dua Fraksi

Wacana mengenai persyaratan minimal dukungan dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Paloh mengaku mendengar adanya gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan sedikitnya dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh setelah menghadiri acara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).

Paloh menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai sikap partainya terhadap putusan MK yang menghapus presidential threshold. Ia menilai gagasan dukungan minimal dua fraksi layak dipertimbangkan.

“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” jelasnya.

Wacana mengenai mekanisme pencalonan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai aturan Pemilu setelah tidak berlakunya ketentuan presidential threshold sebelumnya.